JABARNEWS | SIMALUNGUN – Seorang terduga bandar narkoba di Simalungun berinisial ZAH (43) bersama dua temannya berinisial MSH (43) dan AIN (32) ditangkap petugas satuan narkoba Polres Simalungun.
Ketiga tersangka ditangkap saat berada di salah satu rumah di kawasan perumnas Batu 6, Kecamatan Siantar Selatan, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba AKP Adi Haryono mengatakan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di salah satu rumah di perumnas Batu 6.
“Atas informasi itu, personil sat narkoba Polres Simalungun melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap ketiga tersangka,” ujarnya, Rabu (21/6/2023).
Dia mengatakan, diduga pelaku sedang mengkonsumsi narkoba saat ditangkap, karena selain ditemukan sabu seberat 410 gram, juga ada alat isap (bong) dan sejumlah barang bukti lainnya.