JABARNEWS | TEBING TINGGI – Seorang bandar narkoba ditingkis Polres Tebing Tinggi di Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti 2,5 kilogram narkoba jenis sabu.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, warga Jalan Sei Kelembah, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi berinisial RA (25) ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Prof Dr Hamka.
“Dari penangkapan itu disita barang bukti seberat 0,22 gram sabu dalam kotak rokok,” katanya, Senin (18/4/2022).
Kata dia, polisi kemudian menemukan barang bukti 1 paket narkoba seberat 0,26 gram dan 2 bungkus plastik berisi narkoba seberat 2 kilogram sabu. Serta 7 bungkus plastik berisi sabu seberat 500 gram.
“Dari rumah bandar tersebut kembali ditemukan 2,5 kilogram sabu dalam tas ransel,’ ungkap Agus.