Panjaitan menambahkan, tersangka merupakan bandar sabu hingga ke Kota Tanjungbalai, perbuatannya meresahkan masyarakat. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok sabu yang disita dari tersangka.
“Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 10 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News