Penetapan status darurat ini, kata Dadang, merupakan langkah Pemkab Bandung untuk mengatasi dan menanggulangi bencana alam akibat banjir yang terjadi sejak Kamis (11/1) lalu.
“Penetapan status tanggap darurat bencana sebagaimana dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Bupati juga menekankan bahwa fokus penanganan darurat saat ini adalah memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi.
Setelah masa tanggap darurat, Pemkab Bandung berencana untuk melakukan langkah-langkah komprehensif yang mencakup hulu hingga hilir, guna meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi banjir di masa mendatang. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News