“Hidroponik dipilih karena cocok untuk lahan terbatas dan memiliki potensi ekonomis yang besar. Ke depan, kami akan mengembangkan program serupa di lima lokasi lainnya di Kota Bandung,” jelas Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Yuliana.
Selain mengembangkan Wakaf Hijau, GTRA Kota Bandung juga merencanakan pengembangan desa wisata berbasis potensi lokal. Salah satu pilot project akan dilakukan di Kampung Cigagak, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi potensi desa.
Pada kesempatan yang sama, Kantor Pertanahan Kota Bandung menyerahkan sertifikat hak pakai atas nama Pemkot Bandung sebagai bentuk legalitas pengelolaan tanah untuk program wakaf.
“Harapan kami, inisiatif ini menjadikan Bandung sebagai Kota Wakaf yang mandiri, berdaya guna, dan berkelanjutan. Ini juga menjadi model bagi kota lain di Indonesia,” tambah Yuliana. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News