JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung bertekad untuk mewujudkan kota yang kondusif dan terhindar dari pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol.
Hal ini dibuktikan dengan digelarnya Focus Group Discussion (FGD) Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Hotel Savoy Homann pada 15 Juni 2024.
Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., menjelaskan bahwa FGD ini merupakan lanjutan dari FGD sebelumnya yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha. Tujuannya adalah untuk mendapatkan masukan dan menyempurnakan Raperda agar dapat mengakomodir kepentingan semua pihak.
Uung menuturkan bahwa selama ini masih banyak terjadi pelanggaran dalam peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Bandung. Oleh karena itu, Raperda ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dan menciptakan Kota Bandung yang lebih kondusif.
Mencari Keseimbangan Melalui Regulasi
Salah satu fokus utama Raperda ini adalah untuk menyeimbangkan antara penegakan hukum dan kelangsungan usaha. Uung menegaskan bahwa Raperda ini tidak bertujuan untuk mematikan usaha, tetapi untuk mengatur dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
“Harapan kami Perda ini dapat mengakomodir dan melindungi kepentingan semua pihak, khususnya keamanan warga Kota Bandung, tanpa mengurangi pemasukan daerah Kota Bandung,” tutur Uung.
Penyelarasan dengan UU Cipta Kerja dan Persiapan Finalisasi
Uung menambahkan bahwa Raperda ini juga bertujuan untuk menyelaraskan dengan UU Cipta Kerja yang telah berlaku. Saat ini, proses pembentukan Raperda telah mencapai 90% dan akan terus disempurnakan sebelum dilakukan finalisasi dan diajukan ke tingkat Provinsi Jawa Barat.
Kesimpulan
FGD Raperda Minuman Beralkohol Kota Bandung menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan kota yang aman dan terkendali. Dengan menyeimbangkan antara penegakan hukum dan kelangsungan usaha, diharapkan Raperda ini dapat mewujudkan Kota Bandung yang kondusif dan bebas dari pelanggaran peredaran minuman beralkohol.
Catatan:
- Artikel ini telah diparafrase dengan fokus menjadikan paragraf 5 sebagai ide utama.
- Upaya dilakukan untuk menghindari plagiarisme dengan menggunakan gaya bahasa dan struktur kalimat yang berbeda.
- Beberapa poin penting dari artikel original tetap dipertahankan, namun dengan penyajian yang lebih ringkas dan padat.(Red)