Selain itu juga harus memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir.
Para calon peserta lelang tender juga harus memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan).
Selain itu tidak masuk dalam daftar hitam, dan keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
Calon peserta tender harus memiliki pengalaman paling kurang 1 satu pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak dan mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi status wajib pajak. (red)