Bangun Rumah Makan di Kawasan Puncak Bogor, BUMD Milik Pemprov Jabar Didenda Rp50 Juta

Kawasan Wisata Puncak Bogor-
Kawasan Wisata Puncak Bogor. (foto: istimewa)

JABARNEWS BOGOR – Pemkab Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp50 juta kepada PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita).

Keputusan ini dilakukan setelah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Jabar tersebut diketahui telah membangun rumah makan di kawasan Puncak tanpa memiliki izin resmi.

Baca Juga:  Duh! Puluhan Warga di Ciomas Bogor Keracunan Ikan Tongkol

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana. Ia menyebut PT Jaswita dikenai sanksi atas pendirian Rumah Makan Asep Stroberi di kawasan wisata tersebut.

Baca Juga:  Pemkab Bogor Siapkan 18 Pos Pengamanan Mudik Lebaran 2022

Denda ini diputuskan dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Kantor Satpol PP Cibinong, pada Kamis (22/8).

Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan bahwa PT Jaswita bersalah karena membangun rumah makan tanpa izin sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 Jo. Pasal 12 huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga:  West Java Women Empowerment, Herman Suryatman Dorong Perempuan Jabar Berdaya dan Mandiri

Anwar menjelaskan bahwa hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta dengan alternatif kurungan badan selama 30 hari jika denda tersebut tidak dibayar.