JABARNEWS │ BOGOR – Pemkab Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp50 juta kepada PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita).
Keputusan ini dilakukan setelah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Jabar tersebut diketahui telah membangun rumah makan di kawasan Puncak tanpa memiliki izin resmi.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana. Ia menyebut PT Jaswita dikenai sanksi atas pendirian Rumah Makan Asep Stroberi di kawasan wisata tersebut.
Denda ini diputuskan dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Kantor Satpol PP Cibinong, pada Kamis (22/8).
Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan bahwa PT Jaswita bersalah karena membangun rumah makan tanpa izin sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 Jo. Pasal 12 huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Anwar menjelaskan bahwa hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta dengan alternatif kurungan badan selama 30 hari jika denda tersebut tidak dibayar.