Selain itu, pihak PT Jaswita juga diminta secara lisan oleh hakim untuk segera mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku. Bangunan Asep Stroberi ini sempat masuk dalam daftar 196 bangunan liar yang menjadi target penertiban tahap II di kawasan wisata Puncak.
Berdasarkan hasil Rapat Pembahasan Forum Penataan Ruang Daerah pada Kamis (15/8), PT Jaswita masih memiliki peluang untuk mendapatkan izin, dengan syarat mempertimbangkan status lahan dan sempadan yang dinilai memenuhi persyaratan.
Pemkab Bogor menetapkan tanggal 26 Agustus 2024 sebagai waktu pelaksanaan penertiban tahap II terhadap bangunan-bangunan liar di kawasan wisata Puncak.
Pemkab Bogor sebelumnya telah mengeluarkan tiga surat peringatan kepada pemilik bangunan liar tersebut dan melakukan penyegelan pada Rabu (21/8). Para pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.
“Beberapa pemilik bangunan telah melakukan pembongkaran sendiri, dan kami sangat menghargai kerja sama serta kesadaran mereka,” kata Anwar.
Masih menurut Anwar, Pemkab Bogor saat ini tengah fokus pada penataan kawasan wisata Puncak, yang diawali dengan pemindahan pedagang kaki lima (PKL) ke Rest Area Gunung Mas pada Senin (24/7).
Dalam proses penertiban ini, sebanyak 329 bangunan diratakan di sepanjang Jalur Puncak, yang terdiri dari 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, serta 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.
Pemkab Bogor juga menjamin bahwa kondisi ekonomi PKL di kawasan wisata akan membaik setelah dipindahkan ke Rest Area Gunung Mas. Pembangunan rest area ini telah berlangsung sejak tahun 2020-2021 di atas lahan seluas 7 hektare milik PT Perkebunan Nusantara.
Rest Area Gunung Mas kini memiliki 516 kios, yang terdiri dari 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News