JABARNEWS │ BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum mengambil tindakan tegas dalam menindak bangunan liar yang berdiri di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. Meskipun satu pekan telah berlalu sejak batas waktu pembongkaran bangunan gerai burger, pemilik bangunan masih belum melaksanakannya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyatakan bahwa mereka masih mengumpulkan data administratif dari Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang sebelum melakukan pembongkaran bangunan liar.
“Kami memang sudah menerima permohonan dari pihak Cipta Bintar untuk melakukan pembongkaran. Namun, kami tetap harus mengumpulkan data sebagai kelengkapan administrasi,” jelas Rasdian, Rabu (25/10).
Data administratif yang sedang dikumpulkan mencakup surat teguran, surat pemberitahuan, dan surat perintah pembongkaran. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa langkah pembongkaran sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak dapat digugat di kemudian hari oleh pemilik bangunan.
Meskipun pemilik bangunan dapat menempuh jalur hukum jika merasa haknya dilanggar, Pemkot Bandung berusaha untuk memastikan bahwa prosedur mereka sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).