Wahyu mengaku sebelumnya telah memberikan waktu kepada pemilik bangunan liar untuk mengosongkan dan membongkar bangunannya sendiri. Jika tidak membongkar sendiri, maka akan dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP Karawang.
Namun pemilik bangunan di jalan Interchange Karawang Barat, Kurnia Jatmika Dewi, mengaku pembongkaran tersebut dilakukan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Dirinya hanya menerima satu kali surat pemberitahuan pertama untuk menata bangunan yang ditempati.
“Kita sedih sebenarnya, kemarin kita disuruh merapikan pada surat pertama, dua minggu yang lalu. Saya tidak dikasih waktu untuk merapikan barang-barang. Tidak dikasih tahu untuk pembongkaran,” katanya.
Ia mengaku sudah tiga tahun menempati bangunan yang dibongkar Satpol PP Karawang.