Pemanggilan tersebut terkait penyelidikan dugaan penyimpangan yang melibatkan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta adanya dugaan cacat konstruksi pada proyek penggantian Jembatan Otista.
Diketahui, jembatan tersebut didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023.
Beberapa pejabat yang dipanggil antara lain Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, konsultan pengawas, tim penilai, serta pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan proyek tersebut.
Para pihak yang dipanggil diwajibkan untuk memberikan keterangan terkait proyek tersebut dan membawa dokumen-dokumen yang relevan. Pemanggilan tersebut berlangsung pada Selasa (24/9/2024). Salah satu pejabat yang dipanggil adalah Sekretaris Dinas PUPR Kota Bogor, M. Hutri.
Dalam surat yang diterbitkan dengan nomor B-70/M.2.5.1/Fd.1/09/2024, tertanggal 20 September 2024, disebutkan bahwa M. Hutri diminta hadir di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada pukul 09.00 WIB untuk memberikan keterangan terkait proyek tersebut.
Lokasi pemanggilan bertempat di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) lantai 6, Jalan L.L.R.E Martadinata, No.54, Bandung.
Kasus ini masih terus berkembang, dan publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait proses penyelidikan dugaan korupsi pada proyek Jembatan Otista ini. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News