JABARNEWS I SERDANG BEDAGAI – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai membantah telah melakukan tangkap lepas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba Jenis sabu.
Kasi Brantas BNNK Serdang Bedagai, Kompol Antonius Panggaribuan mengatakan, ke empat pelaku yang ditangkap masih dalam rumah tahanan polisi (RTP) di kantor BNN Sumatera Utara.
“Tidak benar ada tangkap lepas, seluruh pelaku dititipkan ke RTP BNN Provinsi, ” katanya, Selasa (30/5/2023).
Kata dia, penangkapan berawal informasi masyarakat, lalu personel melakukan penangkapan dan berhasil menangkap tiga orang pelaku berinisial PA alias Amar, DW alias Yudi dan AM ketiganya warga Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Dari ketiga pelaku diamankan narkoba Jenis sabu seberat 5,76 gram,” terang Antonius.