JABARNEWS | BANDUNG – Pengamat kebijakan pemerintahan Rafih Sri Wulandari menyoroti soal implementasi Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Rafih mengatakan bahwa UU TPKS tersebut adalah langkah maju yang penting dalam melindungi hak individu dan mengurangi kekerasan seksual di masyarakat.
Oleh karena itu, menurut Rafih, penting sekali urgensi sosialisasi UU TPKS kepada masyarakat. Pasalnya, masyarakat secara umum masih belum mengenal adanya kebijakan UU TPKS ini.
“Begitupun lembaga yang berperan aktif di dalamnya hal ini adalah LPSK baru sedikit korban yang berani melaporkan kasusnya kepada pihak berwenang di kisaran angka 23 persen,” kata Rafih dalam keterangan yang diterima, Kamis (12/10/2023).
Dia menjelaskan, diperlukanm emberikan bantuan hukum kepada korban dalam memahami hak-hak dan membantu dalam proses hukum yang melibatkan kasus kekerasan seksual dan untuk memastikan bahwa hak-hak korban dihormati selama penyelidikan dan persidangan.