Dia mengaku heran terkait perizinan di Cianjur dan merasa aneh sekali izin belum selesai tapi sudah beroperasi. “Ada yang aneh dengan perizinan di Cianjur,” ucapnya.
Bahkan, masih hal sama diungkapkan Ali, sampai bangunan baru lalu roboh. Seharusnya ada Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yaitu sertifikat diberikan pemerintah daerah (Pemkab Cianjur atau pemerintah pusat.
“Ya! Itu untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan,” terangnya.
Lebih lanjut Ali menuturkan, artinya sebelum digunakan atau di fungsikan. Sehingga, PC SEMMI Cianjur berpendapat jangan sampai karena ada dugaan embel-embel mudah berinvestasi. “Tapi perizinan tidak dilakukan,” timpalnya.
Terakhir, ia menambahkan, DPMPTSP Cianjur jangan cuman seremonial saja, menyegel salah satu tempat usaha, itu kan? yang belum memiliki SLF juga masih banyak. “Nah! Lalu kok gak disegel,” pungkasnya.