Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non perizinan DPMPTSP Kabupaten Cianjur Superi Faizal mengatakan, proses perizinan di Cianjur sudah mengacu sesuai dengan prosedural dan berdasar aturan yang ada.
“Nah! SLF tupoksinya ada di dinas lain. Artinya kang? Bukan di DPMPTSP coba dibuka PP nomor 16 tahun 2021,” terang dia, saat dikonfirmasi langsung melalui via WhatsApp (WA), pagi. (Mul)