Banyak Warga di Purwakarta yang Berlibur Pakai Pick Up, Polisi Bilang Begini

Rombongan masyarakat Purwakarta yang menggunakan mobil bak terbuka saat libur lebaran. (Foto: Gin/JabarNews).

“Apapun di Undang-undang itu tidak boleh. Sesuai dengan peraturan undang-undang pasal 303 jo 137 nomor 22 tahun 2009, untuk kendaraan bak terbuka tidak boleh dipergunakan untuk mengangkut penumpang. Bagi yang melanggar akan peringatkan,” ucap Warjo.

Baca Juga:  Kebakaran di TPAS Cikolotok, Sebabkan Polusi Udara di Purwakarta

Upaya pemberian peringatan ini dilakukan, sambung dia, agar masyarakat sadar bahayanya mengangkut penumpang di bak belakang.

“Imbauan yang akan disampaikan ke masyarakat di antaranya risiko bahaya yang dapat menimbulkan banyak korban jiwa apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Jika terjadi kecelakaan akan menjadi korban massal,” tutur Warjo.

Baca Juga:  Serdang Bedagai Miliki Laboratorium PCR, Disini Lokasinya

Di musim liburan lebaran dan masih dalam Operasi Ketupat Lodaya 2022, Kasat Lantas Polres Purwakarta terus mengimbau warga untuk menaati peraturan lalulintas dan patuhi protokol kesehatan dengan tetap memakai masker.

Baca Juga:  Cegah Pelecehan Seksual di Purwakarta, Polsek Pasawahan Ajak Santriwati Bijak Bermedsos

“Berwisatalah dengan aman, kita enjoy saja. Kita senang tapi jangan menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Tetap taati peraturan lalulintas dan protokol kesehatannya jangan lupa,” pesan AKP Warjo. (Gin)