JABARNEWS | CIANJUR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur membeberkan terkait alokasi dana donasi korban gempa bumi.
Kepala Bapenda Kabupaten Cianjur Komar mengatakan, pihaknya dipercaya untuk mengelola donasi gempa hingga 30 Desember 2022, kemudian disetorkan ke RKUD sebagai amanat Permendagri nomor 39 tahun 2020.
“Nah, itu di masa pengelola dana donasi dibuka sejak 22 November 2022 hingga 22 Desember 2022, kalau gak salah masa tanggap darurat boleh digunakan secara langsung dengan mekanisme seluruh OPD terkait dalam penanganan dana donasi pengajukan kebutuhan untuk didanai dari dana tersebut,” kata Komar di Cianjur, Sabtu (25/2/2023).
Dia menjelaskan, selama perjalanan tanggap darurat pihak kedinasan mendapatkan usulan untuk dapur umum pengungsi dan relawan itu sebenar Rp90 juta yang diusulkan Dinas Sosial (Dinsos).
Hal ini, lanjut Komar, sesuai dengan mandat atau amanat pemberi donasi. Kemudian, ada untuk pembuatan jemuran oleh Jeni Bangunan (JB) dari Korem sebesar Rp25 juta lebih.