Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak

Kejari
Gedung Kejari Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terus mengejar para penunggak pajak untuk segera melakukan pembayaran.

Hal tersebut dilakukan supaya optimalisasi pendapatan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:  Sinergi DJP Jabar Berhasil Selamatkan Rp79,3 Miliar Kerugian Negara

Kepada wajib pajak tersebut sebelumnya telah diberikan Surat Teguran oleh Bapenda maupun Surat Imbauan Kejaksaan, akan tetapi masih juga belum melakukan pembayaran.

Baca Juga:  SIM Keliling Polrestabes Bandung Rabu 23 Januari 2019

Sehingga langkah penagihannya diserahkan kepada Kejari Kota Bandung, sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bandung dengan Kejari Kota Bandung.

Baca Juga:  Realisasi Penerimaan Pajak Jawa Barat Capai Rp15,62 Triliun, 5 Sektor Ini Paling Besar

Bapenda memberikan kuasa khusus kepada Kejari Kota Bandung guna menyelesaikan permasalahan tunggakan PBB untuk 20 wajib pajak.