Barang Bukti Kasus Narkoba Hingga Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Purwakarta

Ilustrasi pemusnahan barang bukti oleh Kejari Purwakarta. (Foto: sinarjabar.com)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Senin (8/5/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 66 perkara pada periode akhir tahun 2022 hingga Mei 2023. Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni narkotika, tindak pidana kesehatan hingga tindak pidana umum lainnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Singgung Penggunaan Bahan Bakar Fosil di Indonesia, Ada Apa di Tahun 2050?

“Ada 48 perkara terkait narkotika, 7 perkara obat-obatan terlarang dan 11 perkara tindak pidama umum lainnya seperti pelecehan seksual. Dengan total berjumlah 66 perkara,” ucap Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Kejari Purwakarta Dista Anggara, Senin (8/5/2023).

Baca Juga:  Fraksi Partai Gerindra DPRD Kab. Karawang Dirikan Posko Mudik

Dari 48 perkara narkotika, Dista mengatakan, ada barang bukti ganja seberat 1.4 Kg, shabu 172 gram dan tembakau sintetis 1,7 gram.

Baca Juga:  Sempat Kontak Dengan Bupati Cirebon, Sejumlah Wartawan Jalani Swab Test

Sedangkan untuk obat-obatan terlarang, lanjut Dista, ada 22.943 butir yang dimusnahkan.