Barang Bukti Kasus Narkoba Hingga Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Purwakarta

Ilustrasi pemusnahan barang bukti oleh Kejari Purwakarta. (Foto: sinarjabar.com)

“Dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar untuk barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti lainnya seperti handphone kami gerinda,” ucap Dista melansir dari Sinarjabar.com.

Baca Juga:  Wagub Uu Minta Masyarakat Sikapi Tenang Hasil Pilkada 2020

Dirinya menyebutkan, barang bukti tindak pidana narkotika, kesehatan dan tindak pidana umum, serta tipiring ini seluruhnya telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah inkracht.

Baca Juga:  Rahmat Hidayat Djati: Cabup dan Cawabup Karawang Harus Mengerti Sejarah

“Sehingga sudah ada kekuatan hukum yang tetap untuk bisa dimusnahkan,” ucapnya.

Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kajari Purwakarta Rohayatie, SH, MH dan dihadiri Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika serta Muspida Purwakarta. (Red)

Baca Juga:  Purwakarta Diguncang Gempa Magnitudo 3,6, Guncangan Terasa Sampai 6 Kecamatan