Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan Kemendag

Mendag
Mendag Zulkifli Hasan saat pemusnahan barang impor ilegal di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Kamis (28/3/2024). (Foto: Detik.com).

“Kita memang konsen melindungi konsumen agar tidak dirugikan oleh barang-barang yang tidak tepat, tidak memenuhi syarat dan kedua, tentu melindungi industri dalam negeri,” jelasnya.

Baca Juga:  Pom Mini di Cipinang Bogor Terbakar, Begini Kronologinya

Terdapat 11 jenis produk yang disita Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi, terdiri dari elektronik (Thailand), bubuk cabai dan pasta cabai (China), bubuk cokelat (Malaysia), kecap (Singapura), saus sambar (Thailand).

Baca Juga:  Asmawa Tosepu Minta Anak Muda di Kabupaten Bogor Perangi Narkoba

Kemudian cokelat cair (Malaysia), produk kehutanan (Jepang), produk tertentu elektronik (China), modul fotovoltaik silikon kristalin atau solar panel (China), konsentrat jus apel (India dan China) serta kaca lembaran (China). (Red)

Baca Juga:  Dua Petugas Telkom Tewas Saat Pengecekan Gorong-Gorong di Bandung, Polisi Ungkap Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News