Bareskrim Sita Puluhan Barang Bukti dari Tiga Lokasi di Ponpes Al Zaytun

Ponpes Al-Zaytun
Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. (Foto: Viva.co.id).

JABARNEWS | BANDUNG – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita 31 barang bukti dari tiga lokasi di wilayah Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa penyitaan tersebut berlangsung selama satu hari, yakni pada hari Jumat (4/8/2023) di tiga lokasi.

Baca Juga:  Panji Gumilang Punya Enam Nama Berbeda dan Miliki 256 Rekening Bank

Ketiga lokasi tersebut yakni Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alami, kediaman Panji Gumilang dan Masjid Al Hayat, komplek Ponpes Al Zaytun.

Baca Juga:  Tekankan Soal Birokrasi Berdampak, Azwar Anas: Jangan Terjebak Ditumpukan Kertas

“LKM Rahmatan Lil Alamin Komplek Pondok Pesantren Al Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat sebanyak sembilan item barang disita,” kata Djuhandhani di Jakarta, Senin (7/8/2023).

Baca Juga:  Polda Jabar Ungkap Latar Belakang Kericuhan Bobotoh, Ternyata...

Jumlah barang bukti yang paling banyak disita ada di kediaman Panji Gumilang di kawasan Komplek Ponpes Al Zaytun. “Sebanyak 18 item barang disita,” lanjutnya.