JABARNEWS | BANDUNG – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita 31 barang bukti dari tiga lokasi di wilayah Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa penyitaan tersebut berlangsung selama satu hari, yakni pada hari Jumat (4/8/2023) di tiga lokasi.
Ketiga lokasi tersebut yakni Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alami, kediaman Panji Gumilang dan Masjid Al Hayat, komplek Ponpes Al Zaytun.
“LKM Rahmatan Lil Alamin Komplek Pondok Pesantren Al Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat sebanyak sembilan item barang disita,” kata Djuhandhani di Jakarta, Senin (7/8/2023).
Jumlah barang bukti yang paling banyak disita ada di kediaman Panji Gumilang di kawasan Komplek Ponpes Al Zaytun. “Sebanyak 18 item barang disita,” lanjutnya.