“Kalau ke dalam ruang publik itu ada aturannya, tidak bisa kita memungut untuk kita, jadi harus ada aturannya,” jelasnya.
Barnas mengungkapkan, daerah yang berpotensi untuk diberlakukan retribusi parkir yakni semua ruang publik atau jalan raya, begitu juga area terbuka lainnya bisa menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan parkir.
Namun, ada juga area publik seperti tempat pelayanan publik yang tidak boleh diberlakukan pemungutan parkir, apalagi keuntungannya untuk perorangan atau suatu lembaga yang tidak masuk pada PAD Garut.
“Jadi kalau di layanan publik itu tidak boleh memungut parkir karena kalaupun itu kewenangan Dishub, nanti itu harus hasilnya, harus menjadi PAD, tidak boleh untuk perorangan atau suatu lembaga,” ungkapnya.
Barnas berharap pemanfaatan lahan parkir secara optimal di setiap titik dapat menaikkan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Garut tahun 2024.