Barnas Adjidin Ingin Optimalkan Lahan Parkir untuk Tingkatkan PAD Garut

Pj Bupati Garut Barnas Adjidin
Pj Bupati Garut Barnas Adjidin. (foto: istimewa)

“Kalau ke dalam ruang publik itu ada aturannya, tidak bisa kita memungut untuk kita, jadi harus ada aturannya,” jelasnya.

Barnas mengungkapkan, daerah yang berpotensi untuk diberlakukan retribusi parkir yakni semua ruang publik atau jalan raya, begitu juga area terbuka lainnya bisa menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan parkir.

Baca Juga:  Ini Daftar Nama Anggota DPRD Garut Terpilih Periode 2024-2029

Namun, ada juga area publik seperti tempat pelayanan publik yang tidak boleh diberlakukan pemungutan parkir, apalagi keuntungannya untuk perorangan atau suatu lembaga yang tidak masuk pada PAD Garut.

Baca Juga:  Bukan Kaleng-kaleng, Maling di Kota Banjar Embat Dua Motor Milik Anggota Polisi

“Jadi kalau di layanan publik itu tidak boleh memungut parkir karena kalaupun itu kewenangan Dishub, nanti itu harus hasilnya, harus menjadi PAD, tidak boleh untuk perorangan atau suatu lembaga,” ungkapnya.

Baca Juga:  Seorang Wisatawan yang Tenggelam di Pantai Karang Papak Garut Ditemukan Tewas

Barnas berharap pemanfaatan lahan parkir secara optimal di setiap titik dapat menaikkan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Garut tahun 2024.