Barnas Adjidin: Pengawasan Partisipatif Pilkada Garut Harus Libatkan Elemen Masyarakat

Pj Bupati Garut Barnas Adjidin
Pj Bupati Garut Barnas Adjidin. (foto: istimewa)

Sebelumnya, Bawaslu) Kabupaten Garut memetakan potensi kerawanan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut Lamlam Masropah mengatakan bahwa hal tersebut sebagai langkah antisipasi maupun kesiapan melakukan pengawasan dan penanganan-nya sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  15 Kru Kapal Edricko 3 yang Kandas di Perairan Sancang Garut Masih Belum Bisa Dievakuasi

“Berdasarkan pemetaan kerawanan untuk konteks pilkada di Kabupaten Garut bahwa seluruhnya mengidentifikasi tiga tahapan yang disebut rawan,” kata Lamlam di Cipanas Baru, Kabupaten Garut, Senin (26/8/2024). (Red)

Baca Juga:  Protes Gaji Tidak Dibayar, Ribuan Buruh PT Iljinsun Akan Long March

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News