Sebelumnya, Bawaslu) Kabupaten Garut memetakan potensi kerawanan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut Lamlam Masropah mengatakan bahwa hal tersebut sebagai langkah antisipasi maupun kesiapan melakukan pengawasan dan penanganan-nya sesuai aturan yang berlaku.
“Berdasarkan pemetaan kerawanan untuk konteks pilkada di Kabupaten Garut bahwa seluruhnya mengidentifikasi tiga tahapan yang disebut rawan,” kata Lamlam di Cipanas Baru, Kabupaten Garut, Senin (26/8/2024). (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News