Barnas Adjidin Tegaskan Iuran Sekolah Tak Boleh Beratkan Orang Tua Siswa di Garut

Pj Bupati Garut Barnas Adjidin
Pj Bupati Garut Barnas Adjidin. (foto: istimewa)

JABARNEWS | GARUT – Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin mengatakan bahwa sekolah tidak boleh mengeluarkan kebijakan terkait iuran yang memberatkan orang tua siswa.

Apalagi, lanjut dia, iuran tersebut tidak jelas ketentuannya, jika ada maka masyarakat bisa melaporkannya ke dinas pendidikan maupun pengawas sekolah.

Baca Juga:  SMA BPI 1 Bandung Diduga Salah Gunakan Dana BOS untuk Pembelian Buku

“Jadi, tidak ada iuran-iuran yang sifatnya memberatkan, karena pendidikan itu adalah hak dan dasar daripada masyarakat untuk mendapat hak, mendapatkan pengajaran dan pembelajaran,” kata Barnas kepada wartawan di Kabupaten Garut, Senin (15/7/2024).

Baca Juga:  Inilah Wilayah di Sumatera Utara yang Masuk PPKM Level 3, 2 Dan 1

Dia menjelaskan, Pemkab Garut selama ini sudah menyiapkan tim untuk mengawasi pelaksanaan saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk memastikan tidak ada kecurangan maupun pungutan di sekolah.

Baca Juga:  Dinkes Garut Sampaikan Kabar Baik: Penderita Difteri Sudah Sembuh, Tinggal Sisa Dua Orang

Menurut Barnas, siswa yang sudah masuk diterima di sekolah negeri kemudian ada kebijakan harus ada iuran, tentunya harus dilakukan sesuai dengan aturan, dan tentunya tidak memberatkan orang tua siswa, juga harus dibicarakan terlebih dahulu dengan komite sekolah.