“Iuran tentunya sudah ada aturannya, iuran tentang apa, kalau iuran sifatnya di luar daripada ketentuan tentu harus dilaporkan,” jelasnya.
Barnas menyampaikan, hasil evaluasi terkait PPDB di Garut berlangsung mengikuti sesuai aturan, dan belum menemukan adanya laporan kecurangan dalam pelaksanaan PPDB.
Barnas mengatakan terkait PPDB sudah diperingatkan sebelumnya kepada seluruh penyelenggara untuk melaksanakannya sesuai dengan aturan, tidak boleh ada yang curang, jika ditemukan maka ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Hati-hati, kalau ketahuan terhadap kecurangan itu, ‘punishment’-nya sangat berat, bisa diberhentikan,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News