Barnas Adjidin Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Garut

Pj Bupati Garut Barnas Adjidin
Pj Bupati Garut Barnas Adjidin. (foto: istimewa)

“Selama 14 hari kita lihat apa yang bisa dilakukan, dan langkah ke depannya harus bagaimana, terutama perbaikan rumah-rumah,” jelasnya.

Menurut Barnas, setelah ditetapkannya status tanggap darurat itu salah satunya melakukan langkah mengevakuasi warga yang rumahnya rusak atau tidak bisa ditempati ke tempat lebih aman, seperti tenda darurat.

Baca Juga:  Waduh! Kebakaran TPA Cikolotok Purwakarta Capai 3,3 Hektare, Benni Irwan Bilang Begini

Pemkab Garut, lanjut dia, akan menyiapkan tenda darurat yang aman dan nyaman bagi masyarakat yang harus mengungsi untuk menghindari risiko bahaya rumah rusak dan gempa susulan.

Baca Juga:  bank bjb Raih Penghargaan Atas Dedikasi Pengurangan Emisi Karbon

“Tanggap darurat itu, satu evakuasi korban, itu paling penting, karena nyawa itu paling penting di atas segalanya,” ujarnya.

Barnas menambahkan kebutuhan lainnya seperti makanan dipastikan mereka yang mengungsi atau rumahnya rusak akan terpenuhi setiap harinya selama tanggap darurat.

Baca Juga:  Cegah Covid-19, BKKBN Jabar Ingatkan Masyarakat Patuhi 3M dan 8 Fungsi Keluarga