Baru Bebas, Dada Rosada Mengaku Siap Jadi Gubernur Jika Ditunjuk

Mantan Wali kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Penjara. (Foto: Detik.com).

Pada 28 April 2014 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonisnya dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta, subsider tiga bulan penjara.

Hakim menyatakan Dada Rosada terbukti melakukan tindak pidana pencurian uang rakyat secara bersama dan berkelanjutan terkait pengurusan perkara banding dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009 hingga 2010.