JABARNEWS | CIMAHI – Tak kapok merasakan dinginnya lantai penjara, WR (22) seorang residivis baru menghirup udara bebas harus ditangkap kembali Satreskrim Polres Cimahi dalam kasus pembegalan.
Namun kali ini, WR menjalankan aksinya bersama dengan temannya yakni TR (19) di Jalan Raya Cililin, Kampung Cileutik RT 02/02 Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Minggu (8/5/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadila mengatakan, dalam aksinya modus yang digunakan oleh kedua pelaku yakni dengan memepet calon korbannya. Setelah korban terjatuh, pelaku kemudian membawa motor korban.
“Aksi ini masuk kategori pencurian dengan kekerasan (Curas). Pelaku mencuri motor dengan cara memepet pengendara atau menendang hingga terjatuh,” katanya, Jumat (20/5/2022).
Dia menjelaskan,WR merupakan residivis kasus pencurian telepon genggam di Kawasan Lembang. Saat tertangkap dalam kasus begal motor, WR baru keluar penjara 2 bulan.