Baru Bebas, Seorang Pelaku Begal di Bandung Barat Kembali Merasakan Dinginnya Lantai Penjara

Ilustrasi kasus pembegalan warga. (foto: ilustrasi)

“Ini perbuatan melawan hukum yang kedua kalinya. Sebelumnya WR ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan telepon genggam di Lembang. Baru dua bulan keluar penjara,” bebernya melansir dari suarajabar.id.

Baca Juga:  Pelatihan Keterampilan Daur Ulang Kertas dan Handicraft untuk Penyandang Disabilitas

Dalam aksi pencurian motor di Cililin, WR mengajak salah satu temannya yakni TR. Dengan harapan Kendaraan motor hasil curian bisa dijual ke tempat lain.

Baca Juga:  Setiawan Wangsatmaja Minta Mitra Strategis Bentuk SDM Berkualitas

Kepada pelaku, polisi menyangkakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Red)