Namun, saat dikembangkan, personil Satres Narkoba Polres Asahan tidak menemukan pria yang dimaksud tersangka.
“Sempat dilakukan pengembangan, namun bandar berinisial I yang dimaksud tersangka tidak ditemukan,” paparnya.
Charles menambahkan, tersangka sudah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” bilang dia. (Mad)***