Pengungkapan kasus ini bermula ketika tim Satresnarkoba Polda Jabar melakukan penggerebekan di rumah yang dijadikan pabrik obat keras tersebut, berlokasi di Jalan Letjen Mashudi, Kota Tasikmalaya.
Dipimpin langsung oleh Kombes Pol Johanes, penggerebekan tersebut menemukan sejumlah orang tengah melakukan proses produksi obat-obatan terlarang.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang dengan inisial S, I, dan A, yang diduga sebagai pegawai pabrik ilegal tersebut.
Di lokasi, petugas menemukan ratusan ribu pil koplo siap edar dengan logo Y berwarna kuning serta berbagai bahan baku yang masih belum digunakan.