JABARNEWS | CIAMIS – Polres Ciamis menangkap seorang ayah yang melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya berusia tiga tahun di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, atas perbuatannya tersangka diancam hukuman selama lima tahun penjara.
“Dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Banjarsari, Kabupaten Ciamis, yang menjadi korban adalah anak di bawah umur, dan pelapor adalah orang tua atau ibu korban,” kata Tony kepada wartawan di Ciamis, Kamis (16/2/2023).
Dia menjelaskan, kepolisian mendapatkan laporan adanya seorang anak berusia tiga tahun menjadi korban penganiayaan oleh ayah tirinya inisial AF (44) di Kecamatan Banjarsari sejak Desember 2022.
Pelaku dan ibu korban, lanjut Tony, merupakan pasangan yang baru menikah, kemudian hidup bersama dalam satu rumah kontrakan. Tidak lama dari pernikahan secara agama itu, korban mendapatkan perlakuan kekerasan dari ayah tirinya.