Baru Juga Nikah, Seorang Pria di Ciamis Tega Aniaya Anak Tirinya

Ilustrasi kasus penganiayaan anak. (foto: ilustrasi)

“Terduga pelaku baru menikah secara agama dengan ibu kandung korban, dan motifnya karena kesal,” jelasnya.

Tony mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara tersangka yang sehari-harinya sebagai buruh petik kelapa sudah melakukan tindakan penganiayaan sebanyak lima kali dengan berbagai cara seperti memukul pakai tangan dan benda.

Baca Juga:  Minta Putus, Oknum Polisi Ini Malah Aniaya Wanita Selingkuhannya

Alasan pelaku menganiaya anak tirinya yang masih balita itu, karena kesal kepada korban yang sering buang air kecil maupun besar di celana korban, dan kesal setiap ditanya tidak mau menjawab.

Baca Juga:  Disebut Tidak Perawan, Siswi SMP di Labusel Aniaya Teman hingga Pingsan

“Penganiayaan itu diduga dilakukan lebih dari lima kali sejak Desember (2022) hingga Februari (2023), kami amankan barang bukti berupa gagang sapu, kayu, sandal pelaku,” bebernya.

Baca Juga:  Herdiat Sunarya: Pergantian Nama Kabupaten Ciamis Jadi Galuh Atas Keinginan Masyarakat

Akibat perbuatannya itu, korban menderita sakit di bagian tubuh dari mulai kepala sampai kaki akibat kekerasan dipukul, dibenturkan kepalanya ke tembok, dan disulut korek api.