Dia mengatakan, sesuai isi Perda nomor 9 tahun 2018 pada pasal 1 ayat 11 menerangkan, penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan. Sementara itu pada ayat 39 menerangkan jumlah berat yang diperbolehkan selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
“Kita bukan melarang orang melintas, tapi truknya dikecilkan,” bilangnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News