“Pelaku diamankan beserta barang bukti sebanyak 41 paket narkotika jenis ganja siap edar dengan total berat bruto 1.01 Kilogram yang disimpan dirumahnya dalam lemari pakaian,” Jelas eks Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Selain itu, Kata Yudi, anggotanya juga mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya satu buah timbangan digital warna putih, satu bungkus aluminium foil warna merah berisikan narkotika jenis ganja dan satu unit ponsel merek xiaomi warna putih.
“Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” Jelasnya.
Untuk mempertahankan perbuatannya, lanjut Yudi, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun,” ungkap Yudi.
Yudi menegaskan, pihaknya tidak memberi ruang bagi para pengedar narkotika di Kabupaten Purwakarta.