JABARNEWS | TANJUNG BALAI – Seorang pria asal Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara berinisial RCD alias Regar (47) ditangkap personil satreskrim Polres Tanjungbalai atas kasus penggelapan 1 unit motor.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di Simpang Jawi-Jawi di Desa Panah Hilir, Kecamatan Panai Hulu, kabupaten Labuhanbatu.
“Ditangkap bersama barang bukti 1 unit motor dari persembunyiannya di simpang Jawi jawi, Labuhanbatu,” ucapnya, Sabtu (26/2/2022).
Kata dia, penangkapan tersangka berawal melakukan penipuan dengan modus memasukan seorang warga Kabupaten Asahan, Reza Aulia (20) untuk bekerja sebagai satpam.
“Kemudian tersangka mengajak korban menjahit baju satpam di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Tanjungbalai Kota,” papar Eri.