Masih kata dia, lalu korban diajak naik motor membeli kain di salah satu toko. Tiba-tiba tersangka meminjam motor korban untuk menemui keluarganya. Namun tersangka tidak kunjung datang.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)