“Kami mengamankan kendaraan milik siswa SMPN 1 Jatiluhur. Apabila akan mengambil Kendaraan tersebut para siswa harus didampingi orang tua dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan serta membawa knalpot standar, Helm dan plat nomor asli,” tegas Dandan.
Dandan menyebut, penggunaan sepeda motor oleh anak di bawah umur seperti pelajar SMP dinilai menimbulkan banyak dampak negatif. Selain rawan kecelakaan, juga rentan terjadi pencurian motor karena kendaraan diparkir sembarangan.
“Dengan memarkirkan sepeda motor secara sembarangan, selain dapat menimbulkan keresahan warga juga berpotensi mengundang terjadinya kasus curanmor,” ucapnya.
Dandan menyarankan kepada orang tua untuk tidak memberikan sepeda motor kepada anaknya yang belum memiliki SIM.
“Kami mengimbau para orang tua siswa ikut mendidik anak dalam mengendarai motor. Kalau belum punya SIM, jangan bawa kendaraan dulu. Kami minta masyarakat paham dan mengikuti peraturan yang berlaku,” Ungkap Kompol Dandan Nugraha Gaos. (Gin)