Bawa Motor ke Sekolah, Pelajar SMP di Purwakarta Terjaring Riksus

Polsek Jatiluhur
Petugas Kepolisian dari Polsek Jatiluhur saat lakukan riksus kendaraan bermotor yang digunakan siswa SMPN 1 Jatiluhur. (Foto: Dok. Polsek Jatiluhur).

“Kami mengamankan kendaraan milik siswa SMPN 1 Jatiluhur. Apabila akan mengambil Kendaraan tersebut para siswa harus didampingi orang tua dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan serta membawa knalpot standar, Helm dan plat nomor asli,” tegas Dandan.

Baca Juga:  Seorang Petani di Purwakarta Lakukan Pelecehan seksual Terhadap Remaja Pria

Dandan menyebut, penggunaan sepeda motor oleh anak di bawah umur seperti pelajar SMP dinilai menimbulkan banyak dampak negatif. Selain rawan kecelakaan, juga rentan terjadi pencurian motor karena kendaraan diparkir sembarangan.

“Dengan memarkirkan sepeda motor secara sembarangan, selain dapat menimbulkan keresahan warga juga berpotensi mengundang terjadinya kasus curanmor,” ucapnya.

Baca Juga:  Tahapan Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Cianjur Lakukan Bimtek Pengawasan Partisipatif

Dandan menyarankan kepada orang tua untuk tidak memberikan sepeda motor kepada anaknya yang belum memiliki SIM.

“Kami mengimbau para orang tua siswa ikut mendidik anak dalam mengendarai motor. Kalau belum punya SIM, jangan bawa kendaraan dulu. Kami minta masyarakat paham dan mengikuti peraturan yang berlaku,” Ungkap Kompol Dandan Nugraha Gaos. (Gin)

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling kota Bandung Hari Ini Rabu 14 Desember 2022