Bawa Narkoba Jenis Sabu, Warga Tanjungsari Sumedang Diamankan Polisi

Ilustrasi - Narkoba jenis sabu. (Shutterstock)

JABARNEWS | SUMEDANG – Seorang pria berinisial ER (33) warga Tanjungsari Kabupaten Sumedang terpaksa harus berurusan dengan polisi.

ER kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1,96 gram. Dia ditangkap di Jalan Raya Simpang-Parakanmuncang, di Dusun Sadang, Tanjungsari, Kabupaten Sumedang pada Sabtu (21/5/2022) lalu.

Baca Juga:  Dua Pengedar Narkoba Asal Serdang Bedagai Ditangkap Polres Tebing Tinggi

“Satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,96 gram tersebut, dimasukan ke dalam pelastik klip bening yang dibalut tisu serta dililit lakban,” kata Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:  DPD Partai Golkar Purwakarta Tuntaskan Muscam Di 17 Kecamatan

“Kemudian dimasukan kedalam bekas bungkus kopi kemasan,” tambahnya.

Menurut Dedi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap E.R, didapat keterangan bahwa dia mendapatkan barang haram tersebut dari Budi (DPO) dengan cara membeli.

Baca Juga:  Bang Jago! Ditipu saat Beli Ganja, Seorang Pria di Palembang Nekat Lapor Polisi