Kata dia, pelaku mendapat upah Rp 2,5 juta dari seorang suruh seorang DPO asal Negara Malaysia. Sabu tersebut untuk diantarkan seorang pemesan di Kota Medan.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan secara insentif dan pengembangan,” bilangnya. (Mad)