“Pelaku mengakui sabu dari Malaysia dengan cara disembunyikan di dalam kaos kaki,” ungkap Panjaitan.
Setelah diamankan, tambahnya, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelalu dijerat Pasal 113 Ayat (1) subs pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun, pelaku sudah dilakukan penahanan,” bilangnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News