Bawa Sabu dari Malaysia, Polisi Tangkap Seorang Pria di Tanjungbalai

Sabu
Pria asal Sumatera Barat ditangkap atas kepemilikan sabu. (Foto: Istimewa).

“Pelaku mengakui sabu dari Malaysia dengan cara disembunyikan di dalam kaos kaki,” ungkap Panjaitan.

Setelah diamankan, tambahnya, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelalu dijerat Pasal 113 Ayat (1) subs pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Tren Naiknya Suku Bunga 2018, Bank BJB Tetap Bukukan Laba Rp 1,55 Triliun

“Ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun, pelaku sudah dilakukan penahanan,” bilangnya. (Mad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News