Bawa Sabu, Polres Pematangsiantar Residivis di Depan Penginapan Binnaling

Sabu
Pengedar sabu asal Pematangsiantar ditangkap didepan penginapan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang residivis berinisial H (44) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di depan Penginapan Binnaling, Jalan Cornel Simanjuntak, Kelurahan Naga Huta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:  Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Arus Mudik Lebaran di Depok

Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim dari Sat ResNarkoba berhasil menangkap tersangka H pada pukul 01.00 WIB di lokasi yang dilaporkan,’ ucapnya, Senin (10/6/2024).

Baca Juga:  Pindah Tugas, Kapolres Pematangsiantar Pamitan: Tetap Kompak dan Beri Pelayanan Maksimal

Kata dia, dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,38 gram, satu unit handphone merk Infinix warna hitam, satu botol merk Ginger Hair, empat buah sedotan pipet, dan uang tunai sebesar Rp 70.000.

Baca Juga:  Antar Anak Masuk Sekolah, Ratusan ASN DKI Izin Datang Terlambat

“Tersangka H mengakui bahwa sabu dan barang bukti yang disita tersebut adalah miliknya,” ungkap Pasaribu.