Saat ini, tambahnya, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat ResNarkoba Polres Pematangsiantar untuk pengembangan lebih lanjut dan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
“Sudah dilakukan penahanan dan dilakukan pengembangan untuk menangkap pemasok sabu,” papar dia.
AKP JH Pasaribu juga menambahkan bahwa tersangka H adalah seorang residivis dalam kasus narkotika yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 3 bulan. Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami jaringan narkotika yang mungkin terkait dengannya.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” bilangnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News