JABARNEWS | BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi meminta panitia pengawas (panwas) di tingkat kecamatan untuk cermat dalam mencegah potensi pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten Bekasi Khoirudin mengatakan bahwa tahapan kampanye yang mulai berlangsung akhir November 2023 menjadi perhatian khusus yang harus diantisipasi agar tidak berakibat pelanggaran.
“Penanganan pelanggaran yang menjadi perhatian dari kita dan panwascam ini ada di tahapan kampanye. Di antaranya mencegah para caleg maupun peserta melibatkan orang-orang yang dilarang berpolitik praktis sesuai perundang-undangan,” kata Khoirudin di Cikarang, Kamis (12/10/2023).
Dia menjelaskan, selama tahapan pemilu berlangsung, termasuk masa kampanye, aparatur sipil negara, perangkat kepala desa, hingga anggota badan permusyawaratan desa dilarang terlibat langsung dalam politik praktis.
“ASN yang terdiri atas PNS juga PPPK, ini yang kemudian menjadi perhatian dari Bawaslu sampai kemudian teman-teman di tingkat kecamatan hingga tingkat desa,” jelasnya.