JABARNEWS │ BOGOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor secara resmi mengumumkan hasil rapat pleno terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Golkar, Ravindra Airlangga.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi, mengungkapkan bahwa setelah melakukan penelusuran, pihaknya tidak menemukan bukti yang kuat terkait dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan anak Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto tersebut.
“Dari hasil penelusuran selama ini, sampai detik ini, kami tidak menemukan bukti-bukti adanya traktor yang masih terpampang stiker caleg yang bersangkutan,” kata Juhdi dalam keterangan persnya pada Rabu (27/12).
Menurut Juhdi, Bawaslu Kabupaten Bogor telah melakukan penelusuran dengan memeriksa beberapa pihak terkait dugaan pelanggaran kampanye, termasuk pemeriksaan terhadap Ravindra dan timnya.
Mereka juga meneliti stiker kampanye di alat pertanian bantuan Kementerian Pertanian yang dibagikan di Kabupaten Bogor.