Meski demikian, Juhdi menyatakan bahwa tidak berhasil menemukan alat pertanian yang memiliki stiker kampanye tersebut.
Juhdi menjelaskan bahwa Bawaslu tidak dapat mengakses kamera pengintai atau CCTV di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor, tempat pembagian alat pertanian.
Menurutnya, CCTV tersebut hanya dapat melihat dan tidak merekam. Meskipun foto yang menggambarkan stiker kampanye terpasang beredar, Juhdi tidak dapat memastikan keasliannya dan mengakui kesulitan dalam memverifikasi waktu pengambilan foto tersebut.
“Sekarang kan foto ini gampang, apakah diedit, itu mudah, maka perlu ada penelusuran, dari penelusuran kemarin tidak menemukan adanya bukti kuat soal itu. Artinya bukti fisik tidak ada,” jelasnya.
Dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Bogor menyatakan bahwa status perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan Ravindra tidak memenuhi syarat materil dan syarat formil.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, menegaskan kesiapannya untuk menindaklanjuti perkara tersebut jika ada pihak yang melaporkan dengan melengkapi alat bukti.
“Jika ke depan ada bukti tambahan, ada videonya, ada pelapornya, maka kasus ini bisa kami buka kembali. Karena sedari kemarin jujur saja kami hanya punya foto-fotonya saja,” ungkap Ridwan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News