Bawaslu Cari Pelaku Utama Kasus Natralitas Satpol PP di Garut

Satpol PP
Tangkap layar-Sejumlah anggota Satpol PP Garut saat menyatakan dukungan untuk Gibran. (Foto: Ist/Net).

Ahmad menjelaskan, pemeriksaan lainnya terhadap anggota Satpol PP Garut itu terkait alasan membuat video di tempat sarana pemerintah yang secara aturan itu tidak boleh terjadi, apalagi dilakukan oleh anggota Satpol PP.

“Kita gali secara keseluruhan, yang pertama dari mulai sarana pemerintahan,” jelasnya.

Baca Juga:  Leasing Asal Tarik Kendaraan? Inilah Penegasan Mahkamah Konstitusi

Ahmad menyampaikan kasus anggota Satpol PP Garut itu disangkakan pada dua pasal yakni Pasal 280 (3) Jo Pasal 494 dan Pasal 283 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Baca Juga:  Duh! Nelayan Lobster Asal Garut Ditemukan Tewas di Pantai Cicula, Ini Kronologinya

Terkait mereka statusnya bukan ASN melainkan tenaga kontrak, kata dia, secara aturan dalam SKB 5 Menteri bahwa status tenaga kerja kontrak, maupun honorer misalnya, tetap penanganannya sama seperti ASN dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta. “Itu diperlakukan sama dengan ASN,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Demi Jadi Wisata Primadona di Garut, Pengelolaan Situ Bagendit Garut Harus Profesional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News