Kuasa Hukum Desak Bawaslu Segera Tindaklanjuti Dugaan Politik Praktis Pejabat BUMD di Pilkada 2024

Kuasa Hukum Desak Bawaslu Segera Tindaklanjuti Dugaan Politik Praktis Pejabat BUMD Pilkada 2024
Pelapor bersama kuasa hukumnya, Acep Onoz, menyampaikan bukti dugaan keterlibatan pejabat BUMD dalam politik praktis kepada Bawaslu Kabupaten Bandung untuk investigasi lebih lanjut

 

JABARNEWS | BANDUNG – Kuasa hukum pelapor, Acep Onoz, menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung harus segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan pejabat BUMD dalam politik praktis. Acep menuntut agar laporan yang telah diajukan tidak dipeti-eskan.

“Pada prinsipnya, kami mengapresiasi Bawaslu Kabupaten Bandung yang telah menerima laporan dugaan keterlibatan pejabat BUMD pada kontestasi Pilkada 2024. Bawaslu juga sudah meregister laporan kami,” ujar Acep di Soreang, Kamis (14/11/2024).

Meskipun begitu, ia menekankan bahwa tindakan nyata harus segera dilakukan untuk menjaga kredibilitas proses pemilu.

Tuntutan Proses Hukum yang Cepat dan Tegas

Acep menegaskan bahwa Bawaslu harus bertindak cepat dan transparan dalam menangani laporan ini. Ia mengungkapkan kekhawatirannya jika proses ini mengalami penundaan yang merugikan. “Kami mendorong Bawaslu menjalankan tupoksi dan wewenangnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Acep. Ia menegaskan bahwa penundaan dalam proses ini hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap Bawaslu dan proses Pilkada 2024.

Baca Juga:  Sorotan Kamera Wartawan Ungkap Dugaan Keterlibatan Dewan Pengawas BUMD Bandung dalam Timses Paslon Dadang Supriatna

Laporan tersebut mengungkapkan bahwa salah satu dewan pengawas BUMD Kabupaten Bandung berinisial DD diduga terlibat dalam mendampingi pasangan calon tertentu dalam Pilkada. Acep mengingatkan bahwa keterlibatan pejabat BUMD dalam politik praktis melanggar hukum yang berlaku.

Pejabat BUMD Dilarang Terlibat Kampanye

Acep mengingatkan bahwa keterlibatan pejabat BUMD dalam kampanye jelas melanggar Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal 70 ayat 1 huruf a juncto Pasal 189 dengan tegas melarang pejabat BUMD/BUMN terlibat dalam kampanye pasangan calon. “Undang-undangnya sudah jelas. Pasangan calon tidak boleh melibatkan pejabat BUMD dalam kampanye,” tegas Acep.

Sebagai bukti, pelapor melampirkan foto dan video yang menunjukkan pejabat BUMD tersebut diduga terlibat dalam kegiatan kampanye. Acep berharap Bawaslu memanfaatkan bukti ini untuk memverifikasi dugaan pelanggaran tersebut.

Pejabat BUMD Tak Punya Cuti Kampanye

Acep juga mengingatkan bahwa pejabat BUMD tidak memiliki hak cuti kampanye seperti pejabat daerah. “Pejabat BUMD bukanlah pejabat daerah. Dalam aturannya, tidak ada cuti kampanye untuk pejabat BUMD,” jelas Acep. Oleh karena itu, keterlibatan mereka dalam kampanye tanpa izin resmi merupakan pelanggaran yang jelas, dan harus segera proses pengusutan.

Baca Juga:  Ketua Persit Puji Kreatifitas Guru TK Kartika XIX-34 Purwakarta

Bawaslu Masih Proses Klarifikasi

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan. “Sedang mengundang para pihak,” ungkap Kahpiana melalui pesan singkat. Bawaslu saat ini memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan pejabat BUMD dalam politik praktis.

Harapan Penanganan Kasus Secara Profesional

Acep mengingatkan bahwa penanganan kasus ini harus berjalan secara profesional dan bebas dari intervensi politik. “Kami berharap Bawaslu Kabupaten Bandung tidak hanya menerima laporan, tetapi juga menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang ada,” tuturnya. Ia menegaskan bahwa setiap penundaan atau kelalaian akan menciptakan keraguan publik terhadap integritas penyelenggara Pilkada.

Baca Juga:  Balai Kota Bandung Kebakaran, Ridwan Kamil Ucap Begini

Pentingnya Menjaga Integritas Pemilu

Dugaan keterlibatan pejabat BUMD dalam politik praktis ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga netralitas dan integritas pejabat negara. Pejabat BUMD, sebagai representasi pemerintah daerah dalam sektor usaha, seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Acep menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, penindakan hukum harus tegas agar Pilkada 2024 tetap berjalan dengan jujur dan adil.

Bawaslu Harus Bertindak Tegas

Kasus ini akan terus menjadi sorotan publik. Proses yang transparan dan cepat dalam penanganannya akan menjadi indikator sejauh mana Bawaslu Kabupaten Bandung dapat menjaga integritasnya. Acep Onoz menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga ada keputusan yang jelas dan adil. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan harus tegak lurus,” ujarnya. Keputusan yang tepat akan memperkuat kepercayaan publik terhadap Pilkada 2024 dan menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Bandung.(red)

 

4o